Perbedaan antara Halal dan Haram dalam Islam

Ditulis oleh Nama: Meila Azis Shelina
Kelas:8D

Editor Ahmad Farid Mubarok, S.Pd.I

Ketentuan mengenai tentang halal dan haram sudah ada dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3.Allah SWT menjelaskan pengharaman bagi hamba-Nya dalam memakan sesuatu. Haram adalah kata Arab yang berlawanan dengan Halal; artinya sesuatu yang dilarang atau haram bagi umat Islam untuk dikonsumsi, digunakan atau dilakukan. Allah SWT menyebutkan; bangkai binatang, yang mana hewan itu mati tidak karena disembelih. Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya, termasuk tidak sesuai dengan cara dan syariat Islam yakni hewan yang tercekik, terjatuh, dipukul, ditanduk, hingga diterkam binatang buas. Saat hewan sudah berubah menjadi bangkai, maka dagingnya pun telah rawan untuk menjadi media pertumbuhan berbagai mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

-Ada juga bangkai yang di masih boleh dimakan, yaitu ikan, sebab ikan itu tetap halal, baik yang mati karena proses sembelih atau lainnya.
-Allah SWT juga mengharamkan darah, darah di sini adalah darah yang mengalir. Mengonsumsi darah adalah kebiasaan orang jahiliyah sehingga dilarang oleh-Nya. Di mana ketika lapar mereka akan mengumpulkan darah hewan untuk diminum.
-Selanjutnya Allah melarang umat Islam memakan daging babi sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir. Menurut pemahaman bahasa Arab, kata daging dalam ayat tersebut mencakup semua organ dari hewan babi, termasuk lemaknya. Babi diharamkan lantaran kandungan banyaknya cacing pita yang terdapat di dalamnya.
-Binatang yang disembelih atas nama selain Allah, maka dagingnya haram dimakan. Karena Allah telah mewajibkan agar menyembelih hewan dengan menyebut nama-Nya.

Dalam Islam kita diajarkan untuk memakan makanan yang halal. HALAL artinya diperbolehkan dalam Islam seperti yang disebut dalam surah Al-Baqarah ayat 168. Dijelaskan bahwa Allah SWT menyuruh manusia untuk memakan makanan yang halal secara agama dari segi hukum baik segi zatnya maupun hakikatnya. Halal berasal dari kata Arab yang berarti diperbolehkan. Konteks Halal umumnya mengacu pada pada hal-hal yang diperbolehkan untuk dimakan, namun tidak terbatas karena halal juga mencakup segala sesuatu yang dilakukan dan dikonsumsi dalam kehidupan seorang Muslim. Dan Allah SWT juga mengingatkan kepada kita agar tidak megikuti langkah-langkah syaitan.

Sesuatu dapat dikatakan sebagai makanan halal apabila memiliki ketentuan-ketentuan berikut ini:
-Apa pun makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam QS Al A’raf ayat 157 yang artinya :“ Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka”.
-Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar
-Makanan yang disebut halal oleh Allah swt dan Rasul- Nya. Hal ini sesuai dengan hadist yang artinya:“ Apa yang dihalalkan oleh Allah swt dalam kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah swt d dalam kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan ( tidak diterangkan ), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. ( H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi ).
-Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
Contohnya: Makanan halal: daging sapi,daging ayam,buah-buahan,sayur,dll

cara untuk mengidentifikasi makanan halal:
* Makanan Halal dalam kemasan yang telah memiliki logo “Bersertifikat Halal” yang diberikan oleh dewan Muslim atau dewan pengawas Halal di negara Anda.
* Jika tidak ada simbol Halal, cari tanda vegetarian. Ini adalah yang terlihat seperti kotak hijau dengan titik hijau di tengahnya. Periksa bahan-bahannya untuk memastikan tidak mengandung alkohol.
* Selalu periksa labelnya. Memeriksa bahan-bahan yang tercantum pada paket adalah cara terbaik untuk mengetahui apakah makanan tersebut halal atau tidak.
* Dalam hal permen/manisan/snack, carilah “gelatin” yang tercantum dalam bahan-bahannya.
* Beberapa makanan yang mengandung simbol non-vegetarian, yang terlihat mirip dengan simbol vegetarian tetapi berwarna merah marun, juga bisa Halal.

«
»

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *