Aturan & Prosedur PPDB Online 2018

Artikel

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Purworejo. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

 

1. KETENTUAN UMUM
  1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru On Line, yang selanjutnya disingkat PPDB On-line adalah system penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah pertama negeri dengan proses entry data base, seleksi otomatis oleh aplikasi dan hasil seleksi otomatis ditampilkan setiap waktu secara on-line
  4. Situs resmi PPDB On-Line adalah website resmi PPDB On-Line Kabupaten Purworejo yang beralamatkan : www.purworejo.siap-ppdb.com
  5. PPDB On-Line dilaksanakan pada jenjang SMP Negeri
  6. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUSBN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian sekolah berstandar nasional sebagai capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  7. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
  8. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  9. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  10. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. PERSYARATAN PESERTA
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :
  1. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau  surat    keterangan   yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
  2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019 ;
  3. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Foto copy Kartu Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa;  Foto  copy  piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
3. TATA CARA PELAKSANAAN
  • Pengajuan melalui mandiri on-line dengan prosedur :
  1. Calon peserta didik membuka situs PPDB on-line Kabupaten Purworejo di www.purworejo.siap-ppdb.com
  2. Calon peserta didik mengisi form pengajuan pendaftaran on-line
  3. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran
  4. Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftaran ke tahap verifikas
  • Pengajuan dengan mandiri langsung ke sekolah tujuan dengan prosedur :
  1. Calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas, panitia sekolah membantu calon peserta didik melakukan pengajuan on-line melalui situs PPDB on-line Kabupaten Purworejo di www.purworejo.siap-ppdb.com
  2. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan diserahkan kepada calon peserta didik
  3. Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftran ke tahap verifikasi
  • Verifikasi
  1. Calon peserta didik membawa berkas persyaratan ke sekolah tujuan yang menjadi pilihan pertama
  2. Calon peserta didik  menyerahkan berkas dan tanda bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan Calon peserta didik dan distempel
  5. Tanda bukti verifikasi pendaftaran diserahkan kepada Calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah
4. TEMPAT PELAKSANAAN
  • Tempat Pendaftaran On-line
  1. Mandiri melalui situs www.purworejo.siap-ppdb.com
  2. Datang langsung ke Sekolah penyelenggaran PPDB on-line https://purworejo.siap-ppdb.com/#/020001/lokasi
5. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
  • Pemilihan Sekolah Tujuan (PPDB On-Line)

Pemilihan sekolah tujuan dengan ketentuan pilihan sekolah tujuan dengan ketentuan :

  1. Calon peserta didik dapat melakukan pilihan sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah
  2. Pilihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat dilakukan perubahan pilihan
  3. Melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri dari system PPDB On-Line tidak diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali di sekolah lain
  4. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan dalam jurnal PPDB On-Line masih diterima tidak dapat melakukan pendaftran lagi ke sekolah lainnya (yang melaksanakan PPDB On-Line)
  5. Calon peserta didik yang tidak diterima pada seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya dan masih ada waktu dalam proses pendaftaran dan verifikasi pendaftaran diberikan kesempatan melakukan pendaftaran kembali sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan pilihan sekolah yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama
6. PESERTA PPDB ONLINE

https://purworejo.siap-ppdb.com/#/020001/lokasi

7. DASAR DAN CARA SELEKSI
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :

a.    Menggunakan  zonasi  dengan  menunjukkan  Kartu Keluarga. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS Instansi Vertikal, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan zonasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.
b.    Menggunakan nilai murni Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
c.    Calon  peserta  didik  mendapat  tambahan  Nilai  Prestasi  (NP) baik individu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik  untuk 3 tahun terakhir (Juli 2015 sampai dengan Juni 2018);
d.    Berdasarkan ketentuan zonasi, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai murni USBN, dan NP (Nilai Prestasi);
e.    Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 dan zona 2 melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
a)    Nilai murni USBN;
b)    Nilai Prestasi
f.    Apabila  terdapat  nilai  akhir  yang  sama  maka  penentuan peringkat mengutamakan:
a)    nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia;
b)    pilihan 1 (satu);
c)    usia calon peserta didik yang lebih tinggi

8. JUMLAH PESERTA DIDIK
  • JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBONGAN BELAJAR

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  3. Ketentuan tersebut diatas dikecualikan bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

 

  • JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR PADA SEKOLAH

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut :

  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.
9. PESERTA LUAR DAERAH
  1. Calon peserta didik yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah asal luar KABUPATEN PURWOREJO;
  2. Calon peserta didik baru luar Kabupaten untuk Jenjang SMP dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 10% pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah;
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMP sekolah asal luar Kabupaten Purworejo proses verifikasi dilakukan di Sekolah Tujuan.
  4. Dalam penerimaan peserta didik karena pindahan :
    1. Mutasi peserta didik antar Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, dapat dilaksanakan bila peserta didik tersebut telah berada di Satuan Pendidikan lama sekurang-kurangnya satu semester, atas dasar persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju.
    2. Mutasi peserta didik dari luar Kabupaten Purworejo dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
    3. Mutasi peserta didik dapat dilakukan antar Satuan Pendidikan dengan jenjang Akreditasi yang sama atau ke Satuan Pendidikan dengan peringkat Akreditasi lebih rendah dan menggunakan kurikulum yang sama.
    4. Mutasi Warga Belajar Program  Paket B/Wustha ke Satuan Pendidikan Formal, dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju setelah lulus seleksi penempatan di Satuan Pendidikan tujuan mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
  5. Satuan Pendidikan asal mutasi peserta didik wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik dengan menyerahkan raport/laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti, kepribadian, serta prestasi akademik peserta didik yang bersangkutan kepada satuan pendidikan yang baru.
10. ZONASI
  1. Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah yang merupakan lulusan SMP atau sederajat.
  2. Klasifikasi zonasi terdiri : a) Zona 1 (satu), b) Zona 2 (dua), dan di luar zona
  3. Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
a. Zona 1 (satu) : wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan   yang   bersangkutan   baik   di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
b. Zona 2 (dua) : wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan
c. Luar zona : wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah.

 

Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut :

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1  (satu) paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua);
  2. Penerimaan peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) paling banyak  40 (empat puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
  3. Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang-kurangnya adalah 90 (Sembilan puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.
  4. Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  Luar  Zona  maksimal  10 (sepuluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
  5. Bagi sekolah yang berada di perbatasan kabupaten/provinsi ketentuan prosentase sebagaimana poin d). tidak diberlakukan.Ketentuan zonasi sebagaimana tersebut diatas dikecualikan untuk:
    1. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
    2. Sekolah berasrama;
    3. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    4. Sekolah yang menyelenggarakan PPDB off-line
11. BIAYA
  • Biaya
  1. Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan TK/SD/SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran;
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
  3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB online pada satuan pendidikan SMP Negeri dibebankan pada anggaran :
    • APBD Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
    • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
12. PENGUNGUMAN

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.

13. DAFTAR ULANG
  • Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

1)    Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan;
2)    Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
(1)    Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
(2)    Menunjukkan      Ijazah      asli/Surat      Keterangan      Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
(3)    Lain-lain  yang  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan  yang bersangkutan;
3)    Pendataan ulang dilakukan oleh TK, SD, dan SMP untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan;
4)    Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.

14. BONUS PRESTASI

TABEL BONUS  NILAI PRESTASI

Sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi pada event Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus nilai tambahan , sebagai berikut :

 

NO. EVENT/ JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA DARI LUAR KAB/KOTA DARI LUAR PROVINSI
1. Internasional I Langsung diterima
II
III
2. Nasional I Langsung diterima
II 40
III 35
3. Provinsi I 30 27,5 25
II 27,5 25 22,5
III 25 22,5 20
4. Kab./Kota I 15 12,5 10
II 12,5 10 7,5
III 10 7,5 5
5. Kecamatan I 2,5

Catatan :   Rentang Bonus Nilai Prestasi disesuaikan dengan rentang Nilai Ujian Sekolah SD/MI.

 

Keterangan :

 

  1. Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/Instansi lain yang menerapkan Standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
  2. Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk masing-masing bidang serta bukan jumlah dari seluruh nilai;
  3. Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurung waktu 3 (tiga ) tahun terakhir untuk SD/MI (Juli 2015 s.d. Juni 2018)
  4. Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
  5. Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang, Piagam Tingkat Nasional dan Propinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah/instansi penyelenggara Tingkat Propinsi Jawa Tengah, piagam tingkat Kabupaten oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/instansi penyelenggara Tingkat Kabupaten dan piagam tingkat Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten dengan rekomendasi/nota pengantar dari Koordinator Pelayanan Pendidikan Kecamatan setempat.
  6. Bonus prestasi kejuaraan kelompok/beregu   sama dengan bonus kejuaraan perseorangan/individu.
  7. Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
15. LAIN-LAIN
  • KETENTUAN LAIN-LAIN

1.    Dalam penerimaan peserta didik baru dalam satuan pendidikan :
a.    Tidak diperkenankan menarik peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di sekolah pilihan berikutnya pada akhir seleksi PPDB on-line walaupun kapasitas sekolah masih dapat menampung
b.    tidak ada penerimaan cadangan
c.    tidak ada praktik pungutan liar dan praktik negatif lainnya
d.    tidak diperkenankan menggunakan ruang selain ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar
2.    Satuan Pendidikan mensosialisasikan/membuat pengumuman kepada seluruh masyarakat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru setelah diterimanya Edaran ini
3.    Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga membuka Pos Pengaduan
4.    Untuk pembukaan gelombang baru PPDB yang dikarenakan masih tersedianya kapasitas yang belum terpenuhi harus dengan ijin Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
5.    Hari pertama tahun pelajaran baru 2018/2019 adalah Senin, 16 Juli 2018
6.    Hari-hari pertama masuk sekolah dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019.
7.    MPLS bukan arena perploncoan bagi peserta didik baru namun sebagai wahana bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah serta menumbuhkan kebanggaan terhadap sekolah sehingga tidak diperkenankan adanya kekerasan fisik maupun mental
8.    Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

16. SANKSI
  • SANKSI
  • Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dapat memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, Guru, dan/atau Tenaga Kependidikan, berupa :

  1. Teguran tertulis;
  2. Penundaan atau pengurangan hak;
  3. Pembebasan tugas; dan/atau
  4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  • Pemberian sanksi sebagaimana tersebut pada nomor 1, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dapat memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar .
17. Daftar Unduhan

No Data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *