Hukum Merokok dalam Islam: Antara Halal dan Haram?

Oleh Habibah Siti Aisyah Kelas 8D

Editor Ahmad Farid Mubarok

Rokok adalah tembakau yang dilinting dan di hisap oleh manusia . Merokok merupakan kegiatan yang yang dilinting dan di dihisap oleh anggap biasa di kalangan masyarakat. Namun, dalam pandangan Islam, -merokok memiliki kaitan erat dgn masalah hukum yang. harues dipertimbangkan. Dalam tulisan thi teks ini, kita akan membahas menenai hukum merokok dalam islam, apakah halal atau justru haram,

Pertama harus dipahami bahwa dalam Islam, segala yang merusak tubuh dilarang. Hal ini ditegaskan merokok dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang. kepadamu” Qs. An Nisa: 29. Dalam hadis pun, Rasullullah SAW melarang para sahabatnya untuk merusak tubuh dengan cara apa pun itu, termasuk merokok.

Namun, beberapa ulama berpendapat merokok tidak langsung diharamkan dalam Islam. Mereka tidak ada larangan khusus mengenai Secara berdalil dengan merokok dalam Al-Qur’an dan hadis. Selain itu, merokok diangap sebagai kegiatan sosial dan tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang merusak tubuh secara langsung

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya benar. Merokok sendiri merupakan kegiatan yang merusak tubuh, terutama pada organ paru-paru dan jantung. Kandungan nikotin dalam tokok juga sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh, dan dpt memicu berbagai penyakit serius seperti kanker dan ‘penyakit jantung. “Oleh karena ita itu, meskipun tidak secara langsung diharamkan merokok tetap tidak dianjurkan dalam islam.

Selain itu, merokok juga dpt mempengaruhi kualitas Ibadah seseorang. Merokok dpt membuat seseorang menjadi lemah dan sulit berkonsentrasi, sehingga mempengaruhi kualitas Ibadah Dalam islam, kualitas ibadah sangat pentingnya, sehingga merokok juga dpt mempengaruhi hubungan seseorang dengan Allah SWT.

Jadi kesimpulannya, meskipun tidak secara langsung diharamkan, merokok tetap tidak dianjurkan dalam islam. Merokok merupakan kegiatan yang sangat merusake tubuh kita semua, dan dapat mempengaruhi kualitas ibadah seseorang. Oleh sebab itu, kita sebagai seorang muslim, harus menjaga kesehatan tubuh dan tidak melakukan kegiatan merusak tubuh kita, salah satunya merokok.

«
»

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *