Pentingnya Memahami Konsep Halal dan Haram Dalam Islam

Blog Pendidikan Agama

Ditulis oleh Tiara Juliani Kelas 8D
Editor: Ahmad Farid Mubarok, S.Pd.I

Dalam agama Islam memiliki aturan dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Didalam Al Qur’an dijelaskan secara langsung mengenai makanan yang halal dan haram. Istilah Halal sendiri tertuju pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, dan bebas dari hal yang membahayakan ataupun dilarang. Sebaliknya, istilah haram digunakan untuk bahan makanan yang di larang untuk dilakukan ataupun dipergunakan. Banyak dalil yang mengatur mengenai makan halal dan haram. Salah satu ayat Al Qur’an yang memerintahkan untuk mengonsumsi makanan halal dan bergizi adalah q.s An-Nahl ayat 114.

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya: “maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada -Nya.” (Q.S. an -Nahl: 114)

Makanan halal

Agama Islam sangat menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Bagi seorang muslim makanan dan minuman itu sangat berarti. Makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak hanya mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Ada pun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria sebagai berikut:
a.Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah SWT
b. Halal dari segi cara memperolehnya
c. Halal dalam proses pengolahannya

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut:
1. Makanan yang disebut Halah oleh Allah dan rasul-Nya
2. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan
3. Makanan yang tidak mendatangkan mudharat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.

Minuman halal

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil Al Qur’an atau hadits yang menyatakan keharamannya
Ada pun jenis jenis minuman halal sebagai berikut:
a. Tidak memabukkan
b. Tidak mendatangkan mudharat bagi manusia,baik dari segi kesehatan badan,akal,jiwa maupun akidah
c. Tidak Najis
d. Di dapatkan dengan cara yang halal

Makanan haram

a. Semua makanan yang dinyatakan haram dalam Q.S al-maidah/5 ayat 3, yaitu

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah, daging babi,dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,yang tercekik,yang dipukul,yang jatuh,yang di tanduk,dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang di sembelih untuk berhala. Dan(diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…”(Q.S al-maidah/5:3)

Di dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging babi
4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT
5. Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas
6. Hewan yang disembelih untuk berhala.

b).Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
c). Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikan (khobais)
d). Makanan yang didapatkan dengan cara batil

Minuman haram

a). Minuman yang memabukkan (khamr)
b). Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing
c). Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *