Perbedaan Halal dan Haram dalam Islam: Panduan Singkat

Ditulis Oleh Rahma Mulyani
Kelas:8D

Editor Ahmad Farid Mubarok, S.Pd.I

Sebagai umat Islam, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah HARAM dan HALAL. Isitilah ini sangat sering terdengar pada sebuah makanan dan minuman. Lantas apa pengertian HARAM dan HALAL dalam Syariat Islam itu sendiri?

Sebelum mengetahui jenis makanan HALAL dan HARAM, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai istilah tersebut. Makanan HALAL dan HARAM tersebut berasal dari Bahasa Arab yakni HALAL yang merujuk pada kata DIPERBOLEHKAN, sementara itu HARAM sendiri yakni berarti TIDAK DIBENARKAN atau DILARANG.

Dalam Islam kita di ajarkan untuk memakan makanan yang HALAL dan baik (thoyyib). Dalam Al-Qur’an surah (Al-Baqarah ayat: 168). Allah SWT telah memperingatkan Hamba-Nya agar mengonsumsi makanan HALAL dan BAIK, bukan makanan yang HARAM.

1. PENGERTIAN HALAL:

HALAL berasal dari bahasa Arab yang berarti diperbolehkan.HALAL biasanya mengacu pada hal yang diperbolehkan untuk dimakan, namun tidak terbatas terhadap hal tersebut karena HALAL juga mencakup segala sesuatu yang dilakukan dan dikonsumsi dalam kehidupan seorang muslim.

Alasan mengapa kaum muslim hanya boleh memakan makanan yang HALAL, misalnya daging,karena dapat dipastikan bahwa yang kita makan dan yang akan masuk ke dalam tubuh kita sehat dan bersih/tidak terdapat najis, dan untuk memastikan bahwa itu telah disembelih dengan cara yang benar yaitu (Dengan Menyebut Nama Allah).

CONTOH:
1.Kurma.
2.Daging Sapi.
3.Daging Ayam.
4.Daging Kambing.
5.Buah-Buahan.
6.Sayur-Sayuran.
7.Susu, dan lainnya.

2.CARA UNTUK MENGIDENTIFIKASI MAKANAN HALAL:

Makanan HALAL dalam kemasan yang telah memiliki logo “Bersertifikat HALAL” yang diberikan oleh dewan muslim atau dewan pengawas HALAL.

Beberapa makanan hanya memiliki tulisan atau logo “HALAL” ini juga baik, walaupun tidak resmi, tetapi berhati-hatilah dalam mempertimbangkan apakah kita dapat memercayai sumbernya.

3.PENGERTIAN HARAM:

HARAM adalah berasal dari kata Arab yang berlawanan dengan HALAL: artinya, sesuatu yang dilarang atau HARAM bagi umat Islam untuk dikonsumsi, digunakan atau dilakukan.

Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala(Al-Qur’an surah (Al-Maidah ayat:3).

4.JENIS HEWAN YANG TERMASUK HARAM:

Hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
Hewan yang dipersembahkan untuk berhala.
Hewan yang mati dengan sendirinya.
Hewan yang mati karena dicekik.
Hewan yang mati karena dipukuli.
Hewan yang mati jatuh dari ketinggian.
Hewan yang dibunuh dan ditanduk oleh binatang buas.
Hewan yang hidup baik di darat maupun di air (AMFIBI) seperti katak.

CONTOH YANG DIHARAMKAN OLEH UMAT MUSLIM:

1.)BANGKAI

Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya, termasuk tidak sesuai dengan cara dan syariat Islam yakni hewan yang tercekik, terjatuh, dipukul, ditanduk, hingga diterkam binatang buas. Saat hewan sudah berubah menjadi bangkai, maka dagingnya pun telah rawan dan dapat membahayakan kesehatan manusia.

2.)DARAH

Darah dalam bentuk beku yang kerap kali disebut dengan saren banyak dijual secara bebas di pasaran. Bagi sebagian orang, darah tersebut dianggap mampu menambah tenaga. Padahal, dalam Agama Islam darah tersebut merupakan najis atau hal yang diharamkan.

3.)BABI

Selain itu, makanan HARAM selanjutnya adalah BABI. Pengharaman BABI bukanlah hanya terletak pada dagingnya saja, melainkan juga termasuk rambut, kulit, tulang, dan seluruh anggota tubuh yang lainnya. BABI diharamkan lantaran kandungan banyaknya cacing pita yang terdapat di dalamnya.

«
»

Satu tanggapan untuk “Perbedaan Halal dan Haram dalam Islam: Panduan Singkat”

  1. Avatar Kirana

    Terima kasih atas tentang pelajaran agama tentang halal dan haram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *